JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan tender Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012, M Bahalawan, melayangkan gugatan pra-peradilan terhadap Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat kliennya.
"Dalam perkara tersebut, penyidik belum mengumpulkan bukti-bukti yang cukup tapi sudah menetapkan Mohammad Bahalawan sebagai tersangka," kata anggota kuasa hukum dari kantor Assegaf Hamzah & Partners, Eri Hertiawan di Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).
Terkait dugaan adanya aliran dana ke rekening kliennya, Eri mengatakan, dana tersebut bukan mengalir ke rekening Bahalawan sebagai pribadi, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Manajer Operasional PT Mapna Indonesia.
"Kalau memang PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengendus adanya aliran itu, silakan saja," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya menghormati penetapan tersangka yang menjadi wewenang Kejagung. Kendati demikian, pihaknya juga memohon agar hak-hak kliennya dihormati.
Tim kuasa hukum mengungkapkan tiga alasan utama mengapa kliennya tidak pantas dijadikan tersangka. Pertama, mereka menilai penyidik Kejagung belum mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan di KUHAP.
Kedua, adanya fakta hukum bahwa PT Mapna Indonesia berbeda dengan Mapna Co. Eri menerangkan, pihak yang terikat dalam perjanjian dengan PLN adalah Mapna Co, konsorsium yang berbasis di Iran. "Tidak ada statement adanya kaitan antara Mapna Indonesia dengan PLN," ucapnya.
Ketiga, saat ini belum ada bukti kerugian negara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Indikasi kerugian negara, kata Eri, harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai institusi yang berwenang.
Seperti diberitakan, Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bahalawan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
Penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp 25 miliar.
Kejagung juga telah menahan lima orang tersangka lain. Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.