"Untuk menghukum partai politik harus ada keberanian KPK. Mendakwa mereka yang terlibat kejahatan korporasi. Partai itu korporasi, terorganisir," kata Asep dalam acara diskusi survei Political Communication Institute tentang Krisis Parpol di Whiz Hotel, Cikini, Jakarta, Minggu (9/2/2014).
Menurut Asep, selama ini KPK belum pernah menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi karena belum memiliki bukti yang cukup. Asep menilai praktik korupsi patut dicurigai pada parpol. Apalagi menjelang Pemilu 2014.
"Partai pinter. Mereka tidak mungkin langsung pimpinan yang nyari duit. Tapi staf-stafnya. Sekarang partai mana yang berani terbuka soal keuangannya. Masuk dari mana untuk biaya pemilu?" ujar Asep.
Ia pun menilai ada upaya pelemahan KPK yang dilakukan parpol dengan pembahasan RUU KUHAP. Ia menduga, pelemahan itu sengaja dilakukan karena KPK mulai mengendus praktik korupsi yang melibatkan korporasi.
"Makanya KPK dilemahkan sekarang karena KPK sudah mengarah ke korporasi. Dulu kan, KPK berani untuk hukuman tambahan dan terbukti hukuman tambahan untuk DS (Djoko Susilo). Jangan-jangan nanti mengarah ke partai politik perkembangannya," terangnya.
Adapun pidana korupsi yang menjerat korporasi sebagai pelaku diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.