"Semua sudah ada di BAP saya, biarlah kita serahkan kepada hukum yang sedang berjalan," ujar Sutan dalam pesan singkat, Selasa (4/2/2014).
Seperti diberitakan, Sutan disebut pernah meminta kepada Rudi Rubiandini yang ketika itu menjabat Kepala SKK Migas, agar perusahaannya, PT Timas Suplindo, dimenangkan dalam tender proyek di SKK Migas. Saat itu, SKK Migas tengah menggelar tender proyek pembangunan konstruksi lepas pantai.
Hal ini diungkapkan tenaga ahli bidang operasi di SKK Migas, Gerhard Marteen Rumeser, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/2/2014). Gerhard pernah menjadi bawahan Rudi.
Pengakuan Gerhard berawal dari pesan singkat (SMS) antara Gerhard dan Rudi yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Dari SB. Pak Rudi, saya dengar tender sudah dibuka. Penawaran Timas lebih rendah dari Saipem. Seharusnya pemenang tender dari penawar terendah," demikian bunyi SMS tersebut.
Gerhard menduga bahwa SB yang dimaksud dalam SMS tersebut adalah Sutan Bhatoegana.
Menurutnya, SMS yang dibacakan hakim itu berasal dari Sutan yang diterima Rudi kemudian diteruskan kepada Gerhard oleh Rudi.
"Itu permintaan SB kepada Pak Rudi yang di-forward ke saya. Itu SMS SB ke Rudi, lalu Pak Rudi ke saya," tuturnya.
Gerhard juga mengatakan inisial SB tersebut merujuk kepada Sutan karena sepengetahuannya Sutan menjadi komisaris pada PT Timas.
Namun, menurut Gerhard, akhirnya PT Timas tak dimenangkan. Dia juga mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan Sutan. Gerhard mengaku bertemu Sutan hanya dalam rapat-rapat. "Kalau one on one, enggak pernah, tapi dengan rapat, pertemuan besar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.