Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya tetap dapat menyita aset meskipun aset tersebut sudah dipindahtangankan. "Bisa (disita) kalau diduga aset atau barang itu berkaitan dengan sangkaan TPPU-nya," kata Johan di Jakarta, Senin (27/1/2014).
Namun, menurut Johan, sejauh ini KPK belum menyita aset-aset Wawan. Dalam penggeledahan di kediaman Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, tidak ada kendaraan yang disita, begitu pula mobil mewah milik Wawan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, 11 mobil mewah Wawan tidak lagi berada di garasi rumah mewah di Jalan Denpasar tersebut. Padahal 11 mobil mewah itu sempat disegel penyidik KPK saat pertama kali menggeledah kediaman Wawan pada Oktober 2013.
"Sampai hari ini saya belum dapat informasi adanya penyitaan mobil-mobil itu. Apakah akan disita atau tidak, tentu penyidik yang tahu. Disita itu karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari tindak pidana, apakah itu TPK atau TPPU," tutur Johan.
Dia juga mengaku tidak tahu mengenai keberadaan mobil-mobil mewah yang diduga milik Wawan tersebut. Kendati demikian, kata Johan, tim penyidik KPK terus menelusuri aset-aset Wawan. Sejauh ini, menurutnya, KPK menemukan lebih dari 100 item aset Wawan yang tersebar di Banten, Jakarta, hingga Bali.
"Kalau ada penyitaan, tentu akan disampaikan," sambung Johan.
Pada Senin ini, KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat Wawan. Selain rumah Wawan, lokasi yang digeledah di antaranya rumah dinas Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany yang merupakan istri Wawan, serta kediaman dua pegawai Wawan, yakni Dadang Prijatna dan Yayah Rodiah.
Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Dadang Sumpena yang beralamat di Taman Graha Asri, Serang, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.