JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menilai bahwa kisruh pemecatannya dari Partai Demokrat dan keanggotaan DPR merupakan kesalahan Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan. Menurut Pasek, Syarief kurang cakap dalam memimpin parpol sebesar Partai Demokrat.
"Bagi saya, sebenarnya ini kesalahannya Pak Syarief karena Beliau mungkin kurang punya kecakapan dalam memimpin organisasi yang besar, sebesar Partai Demokrat," kata Pasek di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2014), seusai menjenguk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang ditahan di Rutan KPK.
Pasek mengatakan, saat ini pihaknya menunggu langkah DPP Partai Demokrat memperbaiki surat pemecatannya. Pasek mengaku tidak ingin membuat banyak keriuhan dalam politik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, pihaknya akan memperbaiki surat pemecatan Pasek. Surat pemecatan dikembalikan oleh DPR kepada Demokrat lantaran ditandatangani Syarief, bukan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono. Selain Syarief, Sekjen DPP Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas ikut menandatangani. Nantinya, SBY yang akan menandatangani surat pemecatan Pasek tersebut.
Terkait pemecatan tersebut, Pasek sudah mengirimkan somasi kepada Syarief dan Ibas. Hari ini, kata Pasek, tim pengacaranya berencana memasukkan gugatan ke pengadilan. Namun, rencana itu ditahan karena DPR mengembalikan surat pemecatannya kepada DPP Demokrat.
"Tetapi karena DPR sudah mengembalikan kepada DPP, jadi tim pembela menyatakan sedang mengkaji ulang lagi. Padahal sudah siap gugatannya," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Dalam satu hingga dua hari, lanjutnya, tim pembela akan melihat dulu perkembangan pemecatan. Menurutnya, hal yang dipermasalahkan bukan hanya mengenai formalitas surat. Ia menilai pemecatannya tidak sesuai aturan.
"Kalau seseorang dipecat, dia tunduk dengan undang-undang parpol. Jadi susbtansinya adalah saya dianggap melanggar kode etik. Sampai sekarang, saya tidak pernah tahu kode etik mana yang dilanggar, artinya masih banyak hal," pungkas Sekjen Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.