Uji materi (judicial review) UU 42 Tahun 2008 diajukan oleh Effendi Gazali. Permohonan yang dikabulkan adalah untuk uji materi atas Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), serta Pasal 112 UU 42 Tahun 2008.
Adapun uji materi atas Pasal 9 UU 42 Tahun 2008, yang mengatur soal batas minimal dukungan suara untuk dapat mengajukan calon presiden (presidential treshold) sebesar 20 persen, ditolak. Pasal ini oleh MK dikembalikan pada lembaga pembentuk UU, yakni presiden dan DPR.
Dalam pertimbangan putusannya terkait uji materi Pasal 9 UU 42 Tahun 2008, MK mengatakan, dengan penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif secara serentak maka ketentuan persyaratan perolehan suara partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945.
"Masalah yang berhubungan dengan presidential treshold adalah kewewangan pembentuk undang-undang, supaya menyusun beredasarkan UUD. Bukan kewenangan kami untuk boleh atau tidak (soal batas minimal itu). Terserah pembuat undang-undang," ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat, seusai pembacaan putusan uji materi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.