Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chairun Nisa Mengaku Tak Berperan Aktif dalam Kasus Suap Akil

Kompas.com - 13/01/2014, 14:43 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim penasihat hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa menilai, kliennya tidak berperan aktif dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK). Nisa mengaku, sejak awal tak pernah menawarkan diri atau berniat membantu pengurusan perkara tersebut.

“Peran terdakwa sejak awal bukanlah orang yang aktif. Terdakwa hanyalah orang yang pasif dan lebih kepada terpaksa karena sejak awal sebenarnya sudah tidak berkehendak untuk membantu mengurus perkara,” ujar kuasa hukum Nisa, Soesilo Aribowo, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/1/2014).

Soesilo menjelaskan, inisiatif awal pemberian suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, berasal dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih. Hambit meminta tolong kepada Nisa agar menghubungkan dirinya dengan pejabat di MK. Tujuannya agar dalam putusannya, hakim menolak keberatan hasil pilkada Gunung Mas sehingga kemenangan Hambit tetap dinyatakan sah.

Soesilo juga menilai jaksa tidak tepat pada penerapan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, Nisa bukan pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.

“Surat dakwaan tidak jelas, penuntut umum tidak dapat merumuskan dengan tepat peranan terdakwa. Peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu daripada orang yang melakukan atau turut serta melakukan,” katanya.

Atas keberatan itu, tim penasihat hukum Nisa menolak dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat.

Sebelumnya, Nisa didakwa menerima suap sebesar Rp 3,075 miliar untuk Akil terkait pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas. Uang itu diterima Nisa dari Hambit dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun.

Dalam dakwaan, awalnya Hambit meminta Nisa mengurus sengketa Pilkada itu dengan menghubungkan ke pihak MK. Atas permintaan Hambit, Nisa kemudian memberi tahu Akil melalui pesan singkat. Kemudian Hambit langsung menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Candra III Nomor 7, Jakarta Selatan, untuk meminta bantuan.

Setelah pertemuan itu, Akil menyampaikan kepada Nisa agar Hambit menyediakan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Hambit pun menyetujui permintaan Akil dan meminta disediakan dananya oleh Cornelis. Setelah dana tersedia, Nisa kemudian menyampaikan akan mengambilnya pada 2 Oktober 2014 dan meminta Cornelis menemani saat penyerahan uang ke Akil. Namun, saat akan menyerahkan uang itu di kediaman Akil, mereka ditangkap KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com