"Anas pasti tidak akan pernah lari. Anas pasti akan menghadapi proses hukum dan kita dukung penegakan hukum dan keadilan di negeri ini," kata Anas Urbaningrum dalam konferensi pers di rumahnya Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2014).
Anas masih mempertanyakan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Menurutnya, keterangan proyek-proyek lainnya dalam sprindik tersebut tidak jelas.
Ia membantah mangkir dari panggilan KPK. Anas berdalih perlu penjelasan dari KPK terlebih dahulu setelah berkonsultasi dengan para penasihat hukumnya. Sebelumnya, Anas tidak memenuhi panggilan du kali dalam statusnya sebagai tersangka kasus tersebut masing-masing pada 31 Juli 2013 dan 7 januari 2014.
KPK kembali memanggil Anas untuk ketiga kali, Jumat (10/1/2014). Namun, sampai konferensi pers usai belum ada tanda-tanda Anas akan datang ke Gedung KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.