Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I DPR: Pecat Dulu Dewan Pengawas, Baru Anggaran TVRI Cair

Kompas.com - 09/01/2014, 05:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggaran 2014 untuk Televisi Republik Indonesia (TVRI) masih diblokir. Pemblokiran anggaran dinyatakan baru akan dicabut hanya bila dewan pengawas televisi negara tersebut dipecat terlebih dulu.

"Bintang akan dicabut dengan satu syarat, yakni semua anggota Dewan Pengawas (TVRI) dipecat semuanya," kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq, Rabu (8/1/2014). Menurut dia, langkah pemecatan itu pantas dilakukan lantaran dewan tersebut dinilai sudah melanggar kesepakatan dengan Komisi I DPR.

Kesepakatan yang dilanggar, sebut Mahfudz, adalah dewan tersebut tak akan memecat jajaran direksi TVRI. Pada 20 Desember 2013, kata dia, Komisi I DPR sudah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perihal pemberhentian semua anggota Dewan Pengawas TVRI.

Terhitung sejak tanggal pengiriman surat itu, kata Mahfudz, para anggota Dewan Pengawas TVRI punya waktu dua bulan untuk membela diri. Batas waktunya adalah 20 Februari 2014. "(Namun) kalau pembelaan diri itu ditolak DPR, maka resmilah Dewan Pengawas (TVRI) diberhentikan," ujar dia.

Bila dewan tersebut telah diberhentikan, papar Mahfudz, Komisi I DPR akan melakukan pemilihan anggota baru untuk lembaga pengawas tersebut. Sesudah anggota baru Dewan Pengawas TVRI (Dewas TVRI) terpilih, rekrutmen direksi baru bagi lembaga penyiaran itu akan menyusul.

"Maka, pada akhir Februari, kami akan cabut pemblokiran anggaran ini, setelah persoalan dengan Dewas TVRI selesai," kata Mahfudz. Dia mengatakan, langkah ini merupakan satu-satunya solusi untuk menyikapi ketegangan antara Dewan Pengawas TVRI dan Komisi I DPR.

Mahfudz menyatakan, Komisi I DPR tidak bermain-main dengan persoalan internal TVRI. Sebelumnya, Dewan Pengawas TVRI dan Komisi I DPR bersepakat untuk menunda pemecatan jajaran direksi TVRI sampai Panitia Kerja (Panja) TVRI yang dibentuk DPR selesai melakukan penyelidikan.

"Kami tak akan terpengaruh dengan ancaman yang mereka lontarkan," imbuh Mahfudz. Konsolidasi yang digelar Dewan Pengawas dan Kepala Stasiun TVRI, ujar dia, tidak bakal mengubah keputusan yang dibuat komisi di DPR yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, serta komunikasi dan informatika ini.

"Dewan Pengawas (TVRI) selama ini tak pernah berpikir apa dampaknya bila tidak mengindahkan hasil rapat DPR," kata Mahfudz. Lagi pula, ujar dia, pencabutan tanda bintang untuk anggaran TVRI senilai Rp 1,3 triliun untuk 2014 juga baru bisa dilakukan bila lembaga penyiaran itu sudah kembali memiliki direktur utama.

Menurut Mahfudz, pelaksana tugas direktur utama yang ditunjuk Dewan Pengawas TVRI tak memiliki kewenangan mengurusi anggaran. "Harus direksi definitif. Tidak bisa plt," kata dia.

Kas TVRI tinggal Rp 35 miliar

Sebelumnya, Selasa (7/1/2014), Dewan Pengawas dan para kepala stasiun TVRI di daerah menggelar jumpa pers soal mampatnya pencairan anggaran ini. Mereka menuntut Komisi I DPR mencabut tanda bintang itu.

Ketua Dewan Pengawas TVRI Elprisdat mengatakan, pemblokiran anggaran hanya menyisakan dana senilai Rp 35 miliar di kas TVRI. Jumlah tersebut, kata dia, hanya akan mencukupi operasional TVRI selama satu bulan.

"Kisaran kalau di pusat (anggaran yang ada) hanya Rp 35 miliar. Mudah-mudahan bisa bertahan untuk satu bulan," ujar Elprisdat di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Selatan. Dia mengatakan, persoalan anggaran tersebut mengganggu pula peran TVRI sebagai televisi publik untuk menyukseskan Pemilu 2014.

Pengadaan pemancar baru, menurut Elprisdat, juga dipastikan tak bisa dilaksanakan dengan kondisi sekarang. Bahkan, waktu siaran TVRI direncanakan bakal dipersingkat pula.

Mahfudz tak menampik TVRI tak akan bertahan bila pemblokiran anggaran tersebut berlanjut. Namun, ujar dia, TVRI masih bisa mengandalkan pendapatan non-APBN untuk operasional sampai akhir Februari 2014. "Selama ini, pelaporan pendapatan non-APBN TVRI nggak beres juga. Padahal, itu jumlahnya besar sekali," katanya tanpa menyebut nominal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com