Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama keduanya diterbitkan KPK pada 6 Januari 2014.
“Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014) malam.
Menurut Johan, Atut dan Wawan dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Atut dan Wawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
"Dugaannya tidak jauh dari penggelembungan atau mark up," ujar Johan.
Kakak beradik itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek alkes di Banten. Mengenai nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan keduanya, Johan mengaku belum tahu. Dia mengatakan akan mengecek dulu nilai proyek yang diduga dikorupsi Atut dan Wawan.
Selain menjadi tersangka alkes Banten, KPK menetapkan Atut dan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Kasus dugaan suap Pilkada Lebak ini juga menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani.
Khusus untuk Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek alkes Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.