JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Senin (6/1/2014). Miranda akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
"Saya diperiksa untuk saksinya Pak Budi Mulya," kata Miranda ketika tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.
Miranda datang diantar mobil tahanan. Dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang karena terjerat kasus suap cek perjalanan. Saat memasuki Gedung KPK, Miranda tampak dikawal seorang petugas lapas. Selebihnya, Miranda tidak berkomentar seputar kasus Century.
Sebelumnya, Miranda tiga kali diperiksa sebagai saksi Century, yakni pada 4 Oktober 2013, 8 Oktober 2013, dan 17 Oktober 2013. Ketika itu, Miranda mengaku diajukan pertanyaan seputar penetapan FPJP untuk Bank Century.
Ketika FPJP diberikan sekitar 2008, Miranda merupakan Dewan Gubernur BI yang ikut dalam rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century. Dari risalah rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century pada 13 November, tergambar bahwa terjadi perdebatan sengit untuk mengambil keputusan menjadi "dewa penyelamat" bagi bank milik Robert Tantular tersebut.
Proses pengambilan keputusan itu diwarnai air mata. Menurut mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia Zainal Abidin, Miranda, Gubernur BI ketika itu Boediono, Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah sampai menangis.
Zainal juga mengungkapkan bahwa Miranda cukup aktif dalam setiap rapat pengambilan keputusan FPJP Bank Century. Bahkan, Miranda disebut sempat memarahi pejabat-pejabat bidang pengawasan yang tak segera mengambil keputusan pemberian FPJP bagi Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.