"Ada satu partai yang kami laporkan, yaitu Partai Golkar. Ada pelanggaran terkait penggunaan frekuensi publik secara terus-menerus setiap hari untuk mengiklankan partainya di TV One. Iklan partai dan iklan ketua umumnya," ujar kuasa hukum pelapor Tigor Hutapea seusai menyampaikan laporannya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).
Sementara itu, caleg-caleg yang dilaporkan di antaranya caleg Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Andi M Natsir, Efendi Simbolon, dan Charles Honoris, serta caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Supriyanto, Neneng, dan Abia Bustam. Dilaporkan juga caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Zainudin, caleg dari Partai Demokrat Juli Karnadi dan Zainal Alhadad, serta caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dedi S.
Tigor menuturkan, para caleg tersebut diduga melanggar aturan kampanye karena memasang alat peraga seperti spanduk dan poster di tempat-tempat yang dilarang seperti sekolah, permukiman, dan batang-batang pohon. Selain itu, para caleg itu juga diduga memasang alat peraga kampanyenya di luar zona yang dibolehkan.
"Buktinya ada foto dan video yang kami serahkan ke Bawaslu. Kalau video soal iklan televisi," kata Tigor.
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut merupakan temuan relawan pemilu, Paralegal Pemilu. Paralegal Pemilu merupakan warga yang dilatih untuk ikut mengawasi kampanye parpol dan caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.