"Waktu itu saya tidak tahu. Kemudian diperlihatkan bon-bon sementara yang ditulis ke Anas Urbaningrum," kata Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/12/2013).
"Berapa jumlahnya?" tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani.
"Jumlahnya Rp 2,2 miliar," jawab Arief.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Anas mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. Uang tersebut untuk memuluskan PT Adhi Karya dalam memenangkan lelang pekerjaan fisik Hambalang. Uang itu kemudian digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan. Dalam dakwaan, uang diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat.
KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang. Deddy disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Deddy tersangka pertama kasus Hambalang yang disidangkan.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dengan tuduhan yang sama. Adapun Anas dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas sudah membantah tuduhan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.