Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Ngada Jadi Tersangka, PAN Beberkan Pembelaan

Kompas.com - 31/12/2013, 14:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional masih belum bersikap soal penetapan kadernya, Marianus Sae, yang juga Bupati Ngada, sebagai tersangka kasus pemblokadean Bandara Turelelo Soa, NTT. PAN justru membela Marianus dan menjelaskan sejumlah alasan mengapa sang Bupati mendapat dukungan kuat dari masyarakat meski sudah muncul polemik aksi Marianus memblokade bandara.

"Tindakan memblokir bandara itu salah. Titik. Namun demikian, saya ingin menjelaskan beberapa fakta yang tidak banyak diketahui masyarakat," ujar Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo saat dihubungi, Selasa (31/12/2013).

Dradjad menjelaskan, Marianus sesungguhnya orang baik dan telah banyak berkorban untuk pembangunan Ngada. Bahkan, lanjut Dradjad, lahan Bandara Turelelo Soa adalah milik keluarga istri Marianus.

"Itu salah satu bukti komitmen Marianus membangun daerah dan menyejahterakan rakyatnya. Belum lagi langkah-langkah nyatanya membantu petani, bukan hanya dibiayai APBD, tapi juga dari aset pribadi dan keluarganya," kata Dradjad.

Mantan anggota DPR ini pun mengungkapkan, Marianus sangat didukung gereja dan rakyat karena pengabdiannya. Saat kasus ini mencuat, kata Dradjad, masyarakat malah hendak berunjuk rasa, tetapi dicegah oleh Marianus dan jajaran PAN. Marianus juga dikatakan bukan orang pertama yang memblokade bandara.

Selain itu, Dradjad juga melihat adanya perbedaan perlakuan atas kasus serupa dalam hal pemblokadean bandara. Dia mencatat, sepanjang tahun 2013, setidaknya ada tiga aksi pemblokadean bandara, yaitu di Bandara Polonia, Bandara Hang Nadim, hingga Bandara Soekarno-Hatta, oleh elemen buruh.

"Massa buruh ini tentu ada koordinatornya. Ternyata tidak ada proses hukum. Tahun-tahun sebelumnya juga ada beberapa kali kasus serupa," ucap Dradjad.

Dradjad menampik pihaknya membela Marianus. Dia mengakui tindakan rekannya itu salah. Namun, dia juga meminta publik untuk lebih bijak melihat situasinya.

Jadi tersangka

Marianus telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2013). Hal ini dilakukan setelah tim penyidik Polres Ngada yang dibantu penyidik dari Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri memeriksa 15 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngada pada pekan lalu.

Kapolda NTT Brigjen (Pol) Untung Yoga mengatakan, Bupati Ngada disangka melanggar Pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara. "Polisi masih akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk otoritas Bandara Turelelo Soa dan pihak Merpati Nusantara Airlines Kupang, sebagai saksi bagi tersangka," kata Kapolda.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com