Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Tolak Izin Pelantikan Hambit Bintih

Kompas.com - 27/12/2013, 18:17 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak izin pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih yang diajukan DPRD Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ada sejumlah alasan terhadap penolakan tersebut.

Pertama, Hambit menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjerat Hambit berkaitan dengan pelantikannya sebagai bupati terpilih.

“Berdasarkan kasus yang ditangani KPK, Hambit merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berkaitan dengan suap yang juga berkaitan dengan kasus yang dibawa ke MK. Jadi tipikornya berkaitan betul dengan pemilihan kepala daerah,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Kemudian Hambit dinilai tidak mungkin akan menjalankan peraturan dan perundangan yang selurus-lurusnya seperti dalam sumpah jabatan yang akan dibacakan Hambit jika dilantik. Sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan itu, sesungguhnya dia sudah tidak layak lagi untuk menjadi penyelenggaran negara. Bagaimana mungkin dia menjalankan peraturan dan perundangan selurus-lurusnya? Pasti tidak mungkin lagi,” terang Bambang.

Selain itu, menurut Bambang, jika tetap menjadi penyelenggara negara maka pemerintahannya tidak berjalan efektif. Pasalnya, Hambit telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (rutan) Guntur, Jakarta. Kasusnya pun tak lama lagi akan masuk ke persidangan.

“Walaupun kita tahu dia tidak bisa menjalankan fungsinya, dia pasti dibayar oleh negara. Itu pasti menimbulkan kerugian negara. Sudah dibayar, tidak efektif pula pemerintahannya,” katanya.

Kemudian, jika Hambit tetap dilantik, maka ada ketidakpercayaan masyarakat pada pimpinannya karena seorang tersangka kasus korupsi.

“Dalam kapasitas sebagai tersangka, ada cukup banyak hambatan yang memungkinkan dia tidak bisa menjalankan kewajiban hukumnya. Ini menyebabkan persoalan yang berkaitan dengan moral dan politik hukum,” ujarnya.

Alasan lainnya, KPK khawatir jika tetap dilantik maka Hambit akan menempatkan orang-orang pilihannya di pemerintahan Gunung Mas untuk kepentingan tertentu.

Bambang menjelaskan, KPK mendapatkan dua surat terkait izin pelantikan Hambit. Pertama, surat tebusan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 11 Desember 2013. Surat tersebut berisi keputusan Mendagri tentang pengangkatan Hambit. Kedua, surat pada 17 Desember 2013 dari DPRD Gunung Mas.

Surat itu berisi permohonan izin Hambit untuk menghadiri pelantikan pada 31 Desember 2013 pukul 10.00 di Aula Kemendagri, Jalan Merdeka Utara Nomor 78, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com