Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/12/2013, 08:46 WIB
Khaerudin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, KPK bakal menjerat Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Bagi KPK, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten menjadi pintu masuk untuk menjerat Ratu Atut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK sempat melakukan gelar perkara dua kasus yang melibatkan Ratu Atut, yakni korupsi terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi dan pengadaan alat kesehatan di Banten. Dua-duanya ditetapkan naik ke tahap penyidikan. Namun, khusus untuk kasus pengadaan alat kesehatan di Banten, KPK masih belum menetapkan tersangkanya karena keterbatasan jumlah penyidik.

”Gelar perkara itu juga sering, di penyidikan dan penyelidikan dan ekspos dengan pimpinan untuk kemajuan penanganan perkaranya. Di samping itu, kami harus memperhitungkan kemampuan satuan tugas KPK menangani kasus,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, di Jakarta, Senin (23/12/2013).

”Fee” dari rekanan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, Ratu Atut diduga menerima fee dari sejumlah rekanan pengadaan alat kesehatan. Ini yang kemudian bisa menjadi pintu masuk bagi KPK mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Ratu Atut.

”Kami berharap dengan adanya kasus pengadaan barang dan jasa bisa bersamaan dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kami perlu waktu mendalami semua, seperti yang diharapkan agar bisa lebih cepat prosesnya,” kata Zulkarnain.

Senada dengan Zulkarnain, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, sebenarnya penyidik tinggal melakukan konsolidasi.

Menurut Bambang, sambil menunggu kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan ditetapkan tersangkanya, Ratu Atut sudah ditahan sehingga memudahkan pengusutan kasusnya.

”Penyidik kan punya waktu, yang penting bagi kami dengan upaya paksa ini (penahanan terhadap Atut) proses pemeriksaan yang lebih transparan dan obyektif bisa dilakukan. Jadi bisa sambil menunggu, kan yang penting kalau sudah di dalam lebih mudah,” katanya.
Pengaruhi saksi-saksi

Ihwal penahanan terhadap Ratu Atut yang sangat cepat, hanya empat hari setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, Bambang mengatakan, hal tersebut dilakukan karena Gubernur Banten itu berupaya memengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini. Sebagian saksi di antaranya bawahannya di Pemerintah Provinsi Banten, seperti kepala-kepala dinas.

”Upaya paksa ini dilakukan untuk meningkatkan obyektivitas pemeriksaan supaya akuntabilitas pemeriksaan itu bisa lebih terjaga. Kami ingin proses seperti itu dilakukan. Sebab, bagaimanapun RA (Ratu Atut) itu masih punya pengaruh cukup kuat, bukan cukup, tetapi sangat kuat,” kata Bambang.

Bertemu bawahan

Soal dugaan Ratu Atut yang beberapa kali bertemu dengan saksi yang merupakan kepala dinas dan memengaruhi mereka, menurut pengacaranya, Firman Wijaya, kliennya memang sering bertemu dengan kepala dinas yang merupakan bawahan langsungnya.

”Namun, itu kan kaitannya dengan pekerjaan beliau sebagai Gubernur. Kan memang harus sering bertemu dengan kepala dinas,” kata Firman.

Ratu Atut sebenarnya tak hanya menghadapi kemungkinan dijerat TPPU dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, terbuka kemungkinan Ratu Atut dijerat kasus dugaan korupsi aliran dana bantuan sosial Pemprov Banten.

”Sedang didalami. Namun, yang penting sekarang kan sudah makin jelas posisi Atut. Yang ini tinggal didalami. Terbuka kemungkinan (Atut terjerat kasus aliran dana bantuan sosial),” kata Adnan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, kasus dugaan korupsi aliran dana bantuan sosial di Pemprov Banten sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan. Kasus ini merupakan salah satu laporan pengaduan masyarakat kepada KPK. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com