Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Dilantik di Tahanan, Hambit Tunduk Aturan KPK

Kompas.com - 25/12/2013, 14:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —Tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, menyerahkan pada aturan yang berlaku soal rencana pelantikannya sebagai Bupati Gunung Mas terpilih periode 2013-2018.

Pelantikan Hambit masih terganjal izin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Hambit mengatakan akan menaati peraturan KPK.

"Ya, kita ikuti aturan saja, kan harus tunduk dengan aturan," kata Hambit di Gedung KPK, Rabu (25/12/2013).

Hambit datang untuk menjalankan ibadah Natal di Auditorium KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hambit dapat dilantik karena statusnya masih tersangka. Namun, berkas kasus Hambit yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah dinyatakan lengkap dan siap disidang di pengadilan awal 2014 mendatang.

Terkait pelantikan Hambit, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, upacara pelantikan masih menunggu persetujuan KPK. Gamawan memastikan, Hambit akan tetap dilantik.

Pelantikan tersebut, kata dia, harus dilakukan sebelum 31 Desember mendatang. Pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Jabatan tersebut bertepatan dipegang pula oleh Hambit.

Jika Hambit Bintih jadi dilantik di tahanan, pelantikan di rumah tahanan itu bukan untuk pertama kalinya.

Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Lampung, Khamamik dan Ismail Ishak di lantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di rutan karena Ismali diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba Tahun 2006.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pemenang Pilkada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu.

Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com