“Yang berkaitan itu (Albertinus) sudah di Kejagung. Tanya saja Kejagung. Karena pengawasannya ditangani Kejagung,” kata Adi di kantornya, Selasa (24/12/2013).
Seperti diketahui, dalam sidang putusan untuk perkara PT Nusa Raya Cipta, jaksa Albertinus dinyatakan terbukti menerima 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko.
Jaksa Albertinus merupakan salah satu jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta. Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta. Hingga saat ini, Adi menyatakan, Albertinus masih berstatus sebagai pegawai aktif di Kejati DKI Jakarta. Adi menambahkan, ia kurang mengetahui kasus yang menimpa bawahannya tersebut. Ia berdalih pada saat kasus tersebut terjadi, ia masih belum menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta.
Kendati demikian, ia menegaskan, menyerahkan kasus itu ke Kejagung. “Ini adalah wewenangnya disana, sekarang ditanya berapa kali (diperiksa) mana saya tahu,” katanya.
Dian dan Eko dinyatakan terbukti menawarkan kepada Handoko jasa penghentian pemeriksaan pajak oleh tim bukti permulaan. Syaratnya, imbalan Rp 25 miliar. Handoko hanya menyanggupi Rp 1,2 miliar, yang kemudian disepakati. Handoko menyerahkan 120.000 dollar AS kepada Dian dan Eko di rumah makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta. Eko dan Dian masing-masing menerima 50.000 dollar AS. Sisanya sebesar 20.000 dollar AS diberikan kepada Albertinus.
Setelah pemberian itu, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko meminta bantuan dana untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Handoko kemudian memberikan 30.000 dollar AS di tempat yang sama dengan lokasi penyerahan uang sebelumnya. Uang yang diterima Dian dan Eko kembali diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto.
Dalam kasus ini, Eko dan Dian divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap 600.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, Rp 3,25 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150.000 dollar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.