Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor Kakap Eddy Tansil Terlacak di China

Kompas.com - 24/12/2013, 12:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Masih ingat dengan koruptor Rp 1,3 triliun yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang 1996 lalu? Eddy Tansil, pembobol uang negara lewat kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group, terlacak Kejaksaan Agung berada di China.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12/2013), yang dihadiri sejumlah insan pers, termasuk tribunnews.com, di Aula Bina Karya, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

"Terkait masalah Eddy Tansil tadi, saya sudah katakan bahwa itu terlacak. Kalau tidak terlacak, tidak mungkin kita melakukan ekstradisi," kata Basrief.

Dia mengatakan, Eddy Tansil terlacak berada di China dan Kejaksaan sudah melakukan usaha ekstradisi dengan mengirimkan surat kepada Pemerintah China melalui Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi, itu terlacak karena kita mendapatkan informasi berada di China. Oleh karena itu, kita sudah minta ekstradisi kepada Pemerintah China melalui surat Menteri Hukum dan HAM selaku sentral otoriti pada 8 September 2011. Ini tetap kita upayakan," ujarnya.

Selain itu, kejaksaan pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bank Mandiri selaku pelaksana penyelesaian barang sita eksekusi Eddy Tansil.

"Namun, sampai 17 Desember 2013, belum ada tambahan penyelesaian lelang oleh Bank Mandiri karena barang sita eksekusi yang dilelang belum terjual," ujarnya.

Pihaknya mengaku telah menemukan beberapa aset milik terpidana Eddy Tansil di wilayah hukum Jabodetabek yang diperuntukkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Namun, belum diperoleh nilai indikatifnya," ucap Basrief.

Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dollar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. (Adi Suhendi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com