JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atut kini merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
“Ya, sebenarnya, semuanya, kan kita akan TPPU-kan. Prinsipnya gitu,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Senin (23/12/2013).
Adnan sebelumnya mengatakan, KPK sudah mengantongi daftar transaksi mencurigakan di rekening Atut. Transaksi mencurigakan itu diperoleh dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menambahkan, KPK masih perlu waktu untuk mendalami kasus yang menjerat Atut. Atut diduga tak hanya akan ditetapkan tersangka dalam satu kasus. Saat ini KPK telah menemukan bukti keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
“Kita harap dengan kasus pengadaan barang jasa bersamaan dengan TPPU. Kita perlu waktu untuk mendalami semua, seperti yang diharapkan oleh semua supaya lebih cepat prosesnya,” terang Zulkarnaen.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Atut yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2006 atau tujuh tahun lalu. Saat itu, Ratu Atut tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 41,9 miliar. LHKPN itu dilaporkan ketika Atut menjabat Gubernur Banten periode 2007-2012.
Ia tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 122 tanah dan bangunan senilai total Rp 19,16 miliar. Sejumlah tanah maupun bangunan yang dimiliki Atut tersebar di Jakarta Barat, Bandung, Cirebon, Cianjur, Serang, dan Pandeglang. Kepemilikan tanah ini tercatat sebagai hasil perolehan sendiri.
Selain itu, kakak tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, ini memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya senilai total Rp 3,93 miliar. Atut tercatat memiliki 38 jenis kendaraan, baik motor maupun mobil.
Atut telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Politisi Partai Golkar itu ditetapkan tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013. KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.