Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, mendukung langkah KPK. Tindakan KPK ini dinilai sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi.
”Bagaimanapun, semua orang tanpa kecuali berkedudukan sama di depan hukum. Kalau memang terbukti, tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Julian.
Kejaksaan juga diminta Presiden menjelaskan kepada masyarakat mengenai yang terjadi dan langkah mereka selanjutnya setelah penangkapan. Evaluasi internal besar-besaran diserahkan kepada internal kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sugeng Pudjianto langsung menunjuk I Made Sudarmawan sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, menggantikan Subri yang sudah dinonaktifkan.
Sugeng merasa kecewa dan prihatin atas terjadinya kasus ini mengingat selama ini pihaknya selalu mengajak dan menekankan agar jajaran kejaksaan negeri di NTB bekerja maksimal mengedepankan profesionalisme, demi menjaga citra korps Adhyaksa dan aparat penegak hukum yang tengah menjadi sorotan publik.
Lipat gandakan KPK
Ahmad Syafii Maarif mengapresiasi KPK yang sudah bekerja keras memberantas korupsi. Banyak kepala daerah, sekretaris daerah, anggota DPR, dan penegak hukum yang sudah ditangkap dan sebagian sudah dipenjara.
Namun, disebabkan kejahatan korupsi masih terus berlangsung, bahkan kian meluas, dia meminta kekuatan KPK dilipatgandakan.
”Prajurit KPK harus dilipattigakan jumlahnya karena kondisi sekarang sangat tak memadai untuk menangani korupsi yang masih masif. Korupsi juga terjadi di daerah-daerah. Cari orang-orang yang punya idealisme dan integritas serta mampu bekerja dengan baik untuk memperkuat KPK,” ujarnya.
Hukum lebih berat
Untuk mengatasi kondisi ini, secara terpisah, Ketua Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Masdar F Mas’udi mendesak agar hukum ditegakkan sekeras mungkin.
Penegak hukum yang korup harus menerima hukuman lebih berat karena melakukan dua dosa sekaligus, yaitu melanggar hukum serta melanggar tugas yang harus dilaksanakannya dan mereka sudah dibayar untuk itu.
Selain vonis di pengadilan, publik juga perlu memberikan hukuman sosial kepada pejabat yang terbukti melakukan korupsi.
Menurut Masdar, banyaknya pejabat, bahkan penegak hukum, yang korup menggambarkan bahwa mereka sudah kehilangan moralitas. ”Mereka tidak punya malu. Ketika sudah ditangkap KPK atau dijatuhi vonis hukuman, mereka bahkan masih senyum-senyum. Itu pelecehan luar biasa terhadap norma moral,” katanya.
Masdar mengingatkan, ketika hukum dilanggar oleh penegak hukum sendiri, berarti juga bisa menghancurkan konsep negara. (RUL/WHY/RAZ/IAM/ATO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.