Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Luthfi Keberatan dengan Pernyataan Anis Matta

Kompas.com - 12/12/2013, 14:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan keberatan atas pernyataan Presiden PKS Anis Matta yang menyerukan agar seluruh kader PKS meminta maaf kepada publik terkait berbagai kasus yang saat ini membelit kader partai tersebut.

"Saya keluarga keberatan dengan pernyataan Anis Matta. Buat kami, kurang etis sebelum vonis menyampaikan pernyataan seperti itu," kata adik Luthfi, Faisal Hasan Ishaaq, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/12/2013), saat akan menjenguk Luthfi.

Dia keberatan karena Anis seolah-olah sudah mengakui Luthfi bersalah. Padahal, ketika itu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum menjatuhkan vonis.

"Saya dengar juga di media dikatakan korupsi bukan program partai kami, mana ada partai yang punya program korupsi? Kalau sudah divonis enggak masalah, tapi kan belum," katanya.

Faisal lantas menuding Anis tengah mencari popularitas dengan menyatakan demikian. "Kami cinta PKS, partai bagus, bersih. Hanya keluarga kami yang sudah lama, sikap Anis Matta anomali. Karena dia sudah tahu vonis dan menyatakan seolah-olah, enggak tahu apa yang dikejar, popularitas?" ucapnya.

Saat seminar Peran Partai Politik dalam Mendukung Keamanan dan Ketertiban Pemilu 2014 di Jakarta, 5 Desember 2013, Anis menyerukan seluruh kader PKS agar meminta maaf kepada publik terkait kasus yang saat ini melilit kader PKS. Anis mengaku, masalah yang membelit kadernya sempat membuat citra partainya turun. Namun, menurut dia, setelah melakukan kunjungan ke 33 provinsi, dia yakin kepercayaan masyarakat akan PKS perlahan-lahan kembali. Ketika Anis menyampaikan demikian, Luthfi belum divonis.

Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara kepada Luthfi, 9 Desember 2013. Luthfi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi. Hakim juga memutuskan agar aset Luthfi, seperti rumah, lahan, mobil, dan uang tunai, disita negara karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com