Kepada penyidik KPK, Bu Pur mengaku tak banyak mendengarkan percakapan antara Widodo, Deddy, dan Sutarman. Dalam pertemuan itu ia mengaku menghabiskan waktu sambil membaca-baca majalah.
"Lalu di akhir pertemuan, saya mendengar kalau Pak Tarman memerintahkan anggotanya untuk segera ke kantor Kemenpora. Lalu kami pamit pulang," ujar Bu Pur.
Secara terpisah, Kapolri, ketika dikonfirmasi, membantah hal ini. Ia menyatakan tidak mengenal sejumlah pihak yang disebutkan oleh Sylvana dalam dokumen tersebut.
"Wah kalau urusan Hambalang nggak ada kaitannya mas. Orang-orang itu saya enggak kenal," kata Sutarman melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (6/12/2013) malam.
Sementara itu, KPK menyatakan tak akan serta-merta akan memeriksa Sutarman lantaran namanya disebut-sebut dalam kesaksian seseorang.
Untuk diketahui, Widodo disebut-sebut orang yang dekat dengan pihak Istana. Dalam persidangan, Widodo mengaku kenal dan pernah bertemu dengan Sylvia Sholeha alias Bu Pur. Namun, Widodo membantah pernah membahas proyek Hambalang dengan Bu Pur.
Dalam kasus ini, Deddy selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora saat itu didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mahyudin, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, anggota DPR Olly Dondokambey, mantan Kepala BPN Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi.
Atas perbuatannya, Deddy terancam hukuman 20 tahun penjara. Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Andi, Teuku Bagus, dan Machfud Suroso.
KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.