JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Menurut Anas, Komisi Pemberantasan Korupsi hanya mencari-cari kesalahannya.
"Sejak sebelum jadi tersangka, saya sudah tegaskan tidak ada persoalan Anas dengan proyek Hambalang. Sampai kapan pun saya yakini betul tidak terima gratifikasi," kata Anas saat berkunjung di Kantor Tribun, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Anas mengatakan, jika dirinya disangka menerima gratifikasi mobil Toyota Harrier, ia yakin tidak akan dinyatakan bersalah di pengadilan. Ia mengaku memiliki dokumen atau faktur pembelian Harrier.
Mobil itu, kata dia, dibeli dari M Nazaruddin pada 12 September 2009 atau sebelum menjadi anggota DPR. Ia dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2009. Anas mengaku menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Nazaruddin sebagai uang muka.
"Sisanya ditalangin Nazaruddin dulu, baru saya cicil. Cicilan belum habis, mobil dijual dan laku Rp 500 juta. Uang itu full dikembalikan ke Nazaruddin untuk menutupi cicilan. Kalau sama uang DP jumlahnya Rp 775 juta. Harga Harrier waktu dibeli Rp 650 jutaan. Malah ada lebih. Jadi Harrier itu dibeli, bukan dikasih. Nanti kita buktikan," kata Anas.
Anas menyakini KPK hanya mencari-cari kesalahannya dengan mengaitkan peristiwa Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Anas mengaku tak tahu soal aliran dana dalam pemenangan dirinya sebagai Ketum Demokrat.
Pendiri Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu lalu menyinggung kesalahan jaksa penuntut umum KPK ketika menyusun dakwaan, tepatnya ketika merinci aliran uang yang disebut untuk Anas. Padahal, kata dia, KPK selama ini tidak pernah salah menyusun dakwaan.
"Kenapa KPK pas (menyusun dakwaan terkait) Anas, salah? Menurut dakwaan, uang itu dari Teuku Bagus, melalui Munadi Herlambang, kepada Indrajaja, Ketut Darmawan, atas permintaan Muchayat. Terus, apa hubungannya dengan Anas? Kok maksain banget," kata Anas.
Seperti diberitakan, Anas disangka menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu, kata jaksa, digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, jamuan para tamu, dan hiburan.
Namun, ketika merinci penyerahan uang, tidak dijelaskan transaksi Rp 200 juta dalam dakwaan. Menurut KPK, hal itu hanya kesalahan teknis, yakni kurang kata "di antaranya".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.