"Mungkin Rhoma belum baca kali. Itu beda sekali (fungsi MK dan MA). Mungkin beliau belum baca seluruhnya Undang-Undang Nomor 24, di situ diatur fungsi MK apa, MA apa," kata Hamdan seusai menjadi pembicara dalam Rakernas Partai Nasdem di Jakarta, Senin (2/12/2013).
Undang-undang yang dimaksud Hamdan adalah UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut dasar pendirian MK. Usulan Rhoma terkait peleburan MK dan MA, kata Hamdan, tidak mungkin dilakukan. Hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Tapi bisa saja (peleburan dilakukan) kalau undang-undangnya diubah," lanjut Hamdan.
Seperti diberitakan, saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar oleh Fraksi PKB di MPR hari ini, Rhoma berpendapat, fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Oleh karena itu, dia menyarankan agar MK dibubarkan atau dilebur dengan MA.
Dengan begitu, menurutnya, kepercayaan pemerintah terhadap lembaga hukum akan kembali. Selain itu, hal tersebut juga dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.