Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Nilai Luthfi Hasan Rusak Kredibilitas PKS

Kompas.com - 28/11/2013, 01:47 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq telah memperburuk citra demokrasi dan kredibilitas partainya.

Jaksa mencantumkan hal tersebut sebagai hal yang memberatkan tuntutan untuk Luthfi. Mantan Presiden PKS ini terjerat perkara dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

"Perbuatan terdakwa selaku Presiden PKS memberikan citra buruk terhadap pilar demokrasi melalui lembaga partai politik dan merusak kredibilitas PKS sebagai sebuah lembaga partai, serta mencederai loyalitas para kader PKS yang telah ikut berjuang membangun bangsa dan negara melalui PKS yang pernah mengusung jargon bersih dan peduli," kata jaksa Rini Triningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Jaksa juga menilai, perbuatan Luthfi telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, kata dia, DPR merupakan salah satu lembaga yang seharusnya mendukung pemberantasan korupsi.

"(Luthfi) selaku anggota DPR RI telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat yang diharapkan menjadi pendukung utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi komitmen seluruh komponen bangsa," kata Rini saat membacakan tuntutan.

Apalagi, kata jaksa, perbuatan itu dilakukan secara terorganisasi dan bersama-sama. Luthfi pun dianggap berpihak pada kepentingan kelompok tertentu, yaitu pengusaha. Menurut Jaksa, Luthfi mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat demi kepentingan pribadi atau kelompok.

"(Tindakan Luthfi) merusak kebijakan pemerintah yang sedang berusaha memberikan kesempatan kepada peternak lokal jadi pemasok kebutuhan daging dalam negeri melalui pembatasan kuota impor daging sapi," lanjut Rini.

Rini mengatakan, seharusnya Luthfi juga menjadi teladan masyarakat dengan berperilaku jujur dan melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.

Adapun hal-hal yang meringankan Luthfi adalah berperilaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Luthfi dituntut mendapat hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut Lutfhi dengan hukuman penjara 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS.

Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR pada periode 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Selain itu, jaksa menuntut pula agar hak memilih dan dipilih Luthfi untuk jabatan publik dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com