Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Jatuhkan Sanksi kepada Azliani, Ombudsman Diminta Lapor ke DPR

Kompas.com - 27/11/2013, 22:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman Republik Indonesia diminta melapor ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sebelum menjatuhkan sanksi kepada Azliani Agus, Wakil Ketua Ombudsman RI yang diduga melakukan penamparan petugas bandara Sultan Syarif Kasim II pada 28 Oktober lalu. Komisi II DPR berdalih ingin mencermati proses penelusuran kasus tersebut oleh Majelis Kehormatan Ombudsman RI.

“ORI (Ombudsman RI) diminta untuk segera melaporkan hal-hal yang dimaksud sebelum penjatuhan sanksi dilakukan. Supaya ada pembicaraan lagi dengan Komisi II DPR,” ujar Ketua Komisi II Agun Gunanjar saat membacakan hasil rapat dengan Ombudsman RI, Rabu (27/11/2013).

Sebelumnya, sikap Ombudsman yang membatasi wewenang administratif Azliani mengundang kecaman sejumlah anggota Komisi II DPR. Hampir seluruh fraksi menyatakan bahwa hal tersebut terlalu terburu-buru lantaran majelis kehormatan belum mengeluarkan keputusan. Ombudsman berdalih bahwa keputusan itu dilakukan karena majelis tidak bisa mengeluarkan keputusan lantaran Azliani, yang juga mantan anggota Komisi II, tengah menjalani pemeriksaan.

Agun meminta agar Ombudsman tidak terlalu memaksakan diri mengambil keputusan terhadap Azliani pada tanggal 30 November 2013. Setelah didesak DPR, Ombudsman pun menuruti permintaan itu, dan akhirnya menunda jadwal pengambilan keputusan terhadap Azliani menjadi 30 hari terhitung dari hari ini.

“Tidak usah dipaksakan karena menurut hemat kami kasus ini akan menjadi pintu masuk komprehensif untuk eksistensi ke depan,” ujar Agun.

Agun membantah pihaknya tengah berusaha mengintervensi Ombudsman RI. Menurutnya, Komisi II DPR tidak masuk pada hal substansi kasusnya. Namun, kata Agun, Ombudsman berusaha menjaga agar proses penelusuran kasus Azliani ini komprehensif. Dia meminta agar majelis kehormatan melengkapi pengusutan kasus Azliani dengan penambahan keterangan dari pihak Angkasa Pura dan Garuda Indonesia.

Hendra Nurtjahjo, anggota Ombudsman RI yang juga menjadi anggota majelis kehormatan dalam kasus Azliani, mengatakan, permintaan Komisi II DPR untuk memeriksa kedua pihak itu sebenarnya sudah dilakukan. Bahkan, sebut Hendra, proses pemeriksaan saksi hingga korban sudah dilakukan semuanya.

Saat ini, majelis kehormatan tengah menyusun pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada Azliani. Dari seluruh bukti dan keterangan yang berhasil dihimpun majelis kehormatan, Hendra menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran etika yang dilakukan Azliani. Namun, setelah desakan DPR, Ombudsman pun akhrinya membatalkan penjatuhan sanksi itu.

“Sebenarnya besok juga sudah ada rumusan (keputusan). Tapi disepakati di sini, akhirnya diundur sampai kira-kira bulan Desember,” ucap Hendra.

Hendra menyatakan, meski nantinya harus melapor kepada Komisi II DPR sebelum menjatuhkan keputusan, dia memastikan Ombudsman akan tetap berusaha netral dan independen. “Hasil konsultasi dengan Komisi II tidak akan bisa mengubah keputusan kami,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com