Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, nantinya Andhi akan mewakili Kejagung dalam melakukan koordinasi dengan Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi. Tim tersebut merupakan sebuah satuan kerja lintas departemen yang tugasnya untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Serta menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang masih dalam proses penyelesaian, dengan mengoptimalkan pencarian terpidana dan tersangka beserta aset-asetnya baik di dalam maupun di luar negeri," kata Basrief di Kejagung, Kamis (21/11/2013).
Basrief mengatakan, banyak aset milik koruptor yang belum berhasil dieksekusi oleh pihak kejaksaan. Aset tersebut dibawa lari oleh koruptor ke luar negeri. Para koruptor yang melarikan diri itu, di antaranya, Djoko S Tjandra terkait kasus korupsi Bank Bali. Belum lagi terpidana kasus korupsi BLBI, yakni Hendra Rahadja, Andrian Kiki Ariawan, dan David Nusa Wijaya dkk.
Sementara akibat ulah para koruptor tersebut, negara menderita kerugian. Untuk itu, Basrief meminta agar Andhi dapat bekerja secara optimal dalam memburu para koruptor beserta asetnya.
"Penanganan suatu perkara harus diselesaikan dan kerugian negara dapat dipulihkan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Andhi Nirwanto sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan Darmono yang telah pensiun beberapa waktu lalu. Sebelum menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, Andhi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengangkatan Andhi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/M Tahun 2013 terkait Pengisian Jabatan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditandatangani SBY pada 19 November 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.