Kalla tiba sekitar pukul 13.45 WIB didampingi sejumlah pengawalnya. Kepada wartawan, Kalla yang biasa disapa JK ini mengaku sebenarnya tidak tahu persis apa alasan KPK memanggilnya hari ini. JK pun mengingatkan kepada wartawan kalau hari ini adalah ulang tahun kelima keputusan pemberian FPJP kepada Century.
"Saya tidak tahu juga kenapa KPK undang saya hari ini, karena hari ini ultah kelima tentang skandal Bank Century. Persis keputusannya diambil 21 November 2008, persis pada hari ini," ujar JK di Gedung KPK, Jakarta.
Saat ditanya siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi terkait Century ini, Kalla mengatakan bahwa hal itulah yang kemungkinan akan ditanyakan penyidik KPK kepadanya nanti. Selebihnya, Ketua Palang Merah Indonesia ini akan menjelaskan kepada wartawan mengenai kasus Century seusai pemeriksaan.
"Nanti dululah, kita lihat pemeriksaan. Kan yang ambil kesimpulan bukan saya, KPK dan pengadilan yang tahu siapa yang bertanggung jawab," tuturnya.
Saksi bagi Budi Mulya
KPK memeriksa JK sebagai saksi bagi mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebagai Wakil Presiden ketika itu, Kalla dianggap tahu mengenai kebijakan yang berujung pada penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century pada 2008.
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan bahwa pemeriksaan Kalla merupakan lanjutan dari proses permintaan keterangan yang sudah dilakukan KPK.
KPK pernah meminta keterangan Kalla saat kasus Century masih tahap penyelidikan pada Januari 2011.
Seperti halnya permintaan keterangan terhadap Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ujar Johan, penyidik KPK juga yang akan mendatangi Kalla.
Ditanya apakah KPK akan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu juga sudah menjadi Presiden, Johan mengatakan, KPK hingga sekarang belum memerlukan keterangan Presiden terkait skandal Bank Century.
"Memeriksa seorang presiden dalam konteks penanganan perkara itu KPK bisa. Tapi, dalam kasus Century ini, belum ada rencana untuk memeriksa," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.