JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Meutya Viada Hafid menilai penolakan perutusan diplomatik bagi Dubes Australia (person non-grata) sangat mungkin dilakukan. Dubes Australia untuk Indonesia bisa diusir dengan sangkaan melanggar Pasal 9 Konvensi Wina Tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik.
Meutya menjelaskan, persona non-grata diberikan kepada wakil diplomatik jika melakukan tiga hal. Pertama, wakil diplomatik melakukan kegiatan yang subversif dan merugikan kepentingan nasional. Kedua, kegiatan yang dilakukan oleh wakil diplomatik melanggar hukum atau perundang-undangan negara penerima.
Ketiga, melakukan kegiatan yang digolongkan sebagai kegiatan mata-mata atau spionase yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara penerima.
"Alasan persona non-grata bagi Dubes Australia juga disebabkan oleh faktor sikap Australia dan pernyataan PM Tony Abbott. Abbott tidak menunjukkan sikap seorang pemimpin negara yang bersahabat dengan Indonesia," ujar Meutya di Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Mantan jurnalis tersebut itu menilai sikap yang ditunjukkan Abbott tidak simpatik dengan menolak minta maaf kepada Indonesia. Selain itu, Abbott juga belum menjelaskan mengenai kegiatan penyadapan di Indonesia.
"Jika Australia menganggap Indonesia sebagai mitra, sudah seharusnya Perdana Menteri Australia menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.
Menurut Meutya, persona non-grata pernah diberikan hampir tiga dekade lalu kepada asisten atase pertahanan Uni Soviet. Ia menceritakan, pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia memberikan persona non-grata bagi Asisten Atase Pertahanan Uni Soviet untuk Indonesia karena dituduh melakukan kegiatan spionase.
Seperti diberitakan, hubungan antara Indonesia dan Australia semakin memanas setelah PM Tony Abbott menolak meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia atas dugaan penyadapan Australia terhadap para pejabat Indonesia, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden SBY mengaku tak habis pikir mengapa Australia melakukan penyadapan. Kemudian Presiden mengirim surat kepada Tony Abbott untuk meminta penjelasan dan sikap resmi Australia terkait penyadapan tersebut. Selain itu, Dubes RI untuk Australia ditarik.
Presiden juga menginstruksikan untuk menghentikan sementara sejumlah kerja sama dengan Australia, yakni kerja sama latihan militer bersama, kerja sama coordinated military operation yang fokus pada penyelesaian masalah penyelundupan manusia, dan pertukaran informasi atau data intelijen. Penghentian tersebut berlaku sampai ada kejelasan dari Australia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.