Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Diminta Usir Diplomat AS dan Australia

Kompas.com - 20/11/2013, 22:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, Indonesia belum tegas dalam menyikapi penyadapan yang dilakukan baik oleh Amerika Serikat maupun Australia. Tindakan yang tegas, menurutnya adalah mengusir diplomat kedua negara tersebut.

"Tindakan tegas yang tepat adalah melakukan pengusiran sejumlah diplomat AS dan Australia," kata Hikmahanto melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (20/11/2013).

Berdasarkan praktik diplomasi yang umumnya terjadi, kata Hikmahanto, bila ada negara yang mengetahui negaranya disadap, maka negara tersebut akan melakukan pengusiran diplomat. Tindakan tersebut, menurutnya, jauh lebih tegas dibandingkan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejauh ini, yakni menuntut penjelasan dan permintaan maaf.

"Tidak perlu ada tuntutan penjelasan atau menyampaikan maaf," lanjut dia.

Dengan cara tersebut, menurutnya, pemerintah AS dan Australia tidak akan menaruh dendam dan melakukan pembalasan. Justru, lanjut dia, kedua negara tersebut akan merasa senang dan berterima kasih kepada Indonesia.

"Ini karena AS dan Australia tahu mereka salah melakukan praktik kotor penyadapan namun tidak mungkin mengakui kesalahan tersebut secara terbuka di ruang publik," pungkas Hikmahanto.

Informasi soal penyadapan terhadap Indonesia dilansir oleh AFP, Senin (18/11/2013). Informasi tersebut didasarkan pada dokumen rahasia yang dibocorkan oleh mantan intel Amerika Serikat, Edward Snowden. Dokumen rahasia itu didapatkan oleh Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan media Inggris, The Guardian.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Presiden SBY dan sembilan orang yang masuk dalam lingkaran dalamnya menjadi target penyadapan Australia. Pemerintah Indonesia mengaku menyayangkan tindakan Australia itu. Pemerintah meminta Australia untuk memberikan penjelasan dan meminta maaf, namun hal tersebut belum dilakukan Australia hingga sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com