"Ada satu poin di perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) itu adalah untuk mengembalikan kewibawaan MK (Mahkamah Konstitusi). Intinya, kepercayaan publik kepada lembaga peradilan dalam hal ini MK itu harus tetap dipelihara, dipertahankan," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, saat dijumpai di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/11/2013).
Namun, Julian enggan berkomentar saat disinggung penyebab kericuhan tersebut. Menurut dia, saat ini MK harus mampu mengembalikan kepercayaan publik dan pada akhirnya menjaga kepercayaan yang telah terbangun.
Lebih lanjut, Julian mengatakan, Presiden meminta semua pihak yang menjadi tersangka dalam kericuhan tersebut agar diproses secara hukum. Untuk diketahui, polisi telah menahan 15 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan kemarin. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Nanti pihak kepolisian yang akan menangani. Semua ada prosesnya. Menkopolhukam telah memberikan instruksi sebagaimana arahan dari Bapak Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, sidang putusan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi berlangsung ricuh, Kamis (14/11/2013). Massa yang diduga berasal dari pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji mengamuk dan mengubrak-abrik ruang sidang pleno MK.
Saat pembacaan sidang putusan, puluhan orang pendukung pasangan bernomor urut empat tersebut, yang berada di luar sidang pleno di lantai dua, berteriak-teriak. Saat itu, majelis hakim sudah menolak permohonan pemohon. Massa kemudian melemparkan kursi-kursi pengunjung dan merusak properti MK. Sesaat kemudian, massa masuk ke ruang sidang pleno dan mengacaukan sidang.
Pasca-insiden kericuhan kemarin, polisi telah menangkap 15 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.