Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wibawa MK Hancur Lebur

Kompas.com - 15/11/2013, 09:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kewibawaan Mahkamah Konstitusi hancur lebur sudah. Setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap, sejumlah orang, kini, berani melakukan tindakan anarkistis di ruang sidang. Tindakan ini tidak pernah terjadi sebelumnya, selama 10 tahun MK berdiri.

Amuk massa itu terjadi saat sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Maluku tahun 2013 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Seusai Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva membacakan amar putusan pertama untuk perkara Nomor 94/PHPU.D-XI/ 2013, yang didaftarkan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji, sekelompok orang, yang menyaksikan persidangan dari tribune, berteriak-teriak, lalu turun. Mereka menjungkirbalikkan kursi, memecahkan kaca papan pengumuman, dan tiga monitor di depan ruang sidang.

Setelah itu, mereka merangsek ke ruang sidang. Mereka merusak beberapa mikrofon dan mencoba menyerang hakim. Hakim pun berlarian menyelamatkan diri.

Kericuhan itu terjadi sekitar pukul 12.00. Setelah sidang diskor sekitar 1,5 jam, sidang pengucapan putusan dilanjutkan kembali dan sidang berjalan lancar.

Pelaku berjumlah 25 orang

Polisi mengamankan lima orang yang diduga melakukan perusakan itu di Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

”Dalam pengembangan selanjutnya, bukan tidak mungkin pelakunya lebih dari lima orang karena dalam rekaman CCTV terlihat pelakunya berjumlah sekitar 25 orang,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, para pelaku perusakan ini adalah massa pendukung pasangan yang menggugat hasil pilkada. Mereka tidak puas karena gugatan ditolak MK.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim membacakan amar putusan untuk tiga perkara yang diajukan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku. Mereka adalah Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (nomor urut 1), Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (nomor urut 2), dan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (nomor urut 4).

Pihak termohon dalam perkara PHPU adalah pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella (nomor urut 3). Adapun pihak terkait adalah pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (nomor urut 5).

Peringatan keras MK

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sangat menyesalkan kericuhan yang terjadi. ”Mengamuk di Gedung MK merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Patrialis menampik pandangan bahwa kericuhan saat persidangan itu adalah imbas dari kasus yang menjerat Akil Mochtar, yang dinilai meruntuhkan martabat MK. ”Penilaian saya, ini tidak ada hubungannya dengan kasus Pak Akil,” katanya.

Setelah penangkapan Akil, menurut Patrialis, komentar dari para pengamatlah yang turut memberi andil pada ketidakpercayaan masyarakat kepada MK. Kebanyakan pengamat menghujat MK secara habis-habisan seolah-olah MK kiamat.

Komisi Yudisial pun menyayangkan perusakan ruang sidang MK ini. Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengharapkan para pelaku bisa ditindak tegas, dijerat dengan tindak pidana kriminal murni dan penghinaan terhadap pengadilan.

Ditanya apakah perusakan itu berkaitan dengan menurunnya wibawa MK, Imam menilai ada kemungkinan keduanya berhubungan. ”Dulu orang sangat menghargai MK. Tapi, mudah-mudahan ini bukan karena orang sudah tak percaya MK lagi,” kata Imam.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari berpandangan kericuhan ini merupakan peringatan besar bagi kewibawaan hukum di Indonesia.

”Sungguh ini lonceng peringatan yang sangat keras dalam penegakan hukum, lonceng yang sangat keras bagi kewibawaan hukum di negeri ini,” katanya.

Peristiwa itu diharapkan dapat dijadikan pelajaran bagi para hakim konstitusi untuk mawas diri. Hal yang tak kalah penting, lanjut Hajriyanto, adalah mengkaji ulang beberapa hal terkait MK. ”Kalau sudah begini, tidak ada cara lain, MK perlu overhaul, turun mesin,” tuturnya.

Perusakan tersebut juga dimaknai Direktur Penelitian dan Pengembangan Institusi di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia M Nur Sholikin sebagai kemerosotan wibawa MK.

Pelaku ditangkap

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberi pernyataan resmi secara langsung mengenai peristiwa ini. Namun, menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, Presiden mengecam peristiwa perusakan dan amuk massa di MK.

Terkait insiden itu, menurut Daniel, Presiden telah memerintahkan Polri agar senantiasa tanggap dan berada di garda depan dalam mengamankan proses sidang. ”Ketertiban di setiap sidang pengadilan di mana pun harus segera dipulihkan,” katanya.

Presiden sebagai kepala negara, menurut Daniel, juga meminta semua pihak, termasuk para hakim, jaksa, dan pengacara, agar senantiasa menjaga wibawa sistem peradilan serta menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas. Hal itu penting untuk mewujudkan supremasi hukum.

”Pastikan bahwa setiap persidangan berlangsung bersih, tidak terkontaminasi oleh apa pun,” ujarnya.

Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman memastikan pihaknya akan menindak tegas para pelaku perusakan. ”Siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar hukum harus bertanggung jawab secara hukum,” katanya.

Sutarman pun menjelaskan, jauh sebelum kejadian, polisi sejatinya sudah pernah menawarkan pengamanan di dalam ruang sidang MK. Tawaran itu disampaikan karena melihat potensi kerusuhan yang mungkin muncul. Namun, tawaran itu tidak disambut. Kendati demikian, polisi tetap menyiagakan sekitar 30 petugas di luar Gedung MK.

Maluku tenang

Ketua KPU Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey, yang ditemui seusai persidangan, berharap semua pihak menerima keputusan MK. ”Saya pikir semua lega dengan keputusan ini,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap putusan MK. Apabila putusan MK tidak dihormati, dapat terjadi krisis konstitusi dan ketatanegaraan di Indonesia.

Ketua MPR Sidarto Danusubroto juga mengimbau agar semua elemen bangsa menghormati lembaga hukum, termasuk MK. ”Jangan sampai dengan tertangkapnya Ketua MK, kejadiannya harus begini,” katanya. (JUM/APA/RAY/RTS/ANA/ WHY/NTA/RYO/OSA/RTS/RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com