Usai pertemuan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas Perppu MK, khususnya pembentukan kode etik dan majelis kehormatan. Menurutnya, pembentukan kode etik dan majelis kehormatan adalah hal paling penting yang harus dibahas oleh kedua pihak.
"Kita sepakat Perppu Nomor 1 Tahun 2013 adalah produk perundangan hukum positif yang harus kita laksanakan dan kita tindaklanjuti," kata Arief.
Selanjutnya, ujar Arief, MK dan KY akan terus melakukan pertemuan intensif untuk membahas peraturan kode etik yang akan diberlakukan kepada hakim konstitusi, serta bagaimana peraturan tersebut diterapkan di dalam majelis kehormatan.
Hal serupa disampaikan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Menurutnya, KY dan MK secara bersama-sama akan membentuk tim yang akan membahas mengenai masalah kode etik hakim dan majelis kehormatan.
"Mudah-mudahan dengan cepat bisa segera terlaksana," ujar Taufiqurrahman.
Rombongan KY tiba di Gedung MK sekitar pukul 17.00 WIB. Pertemuan dimulai sekitar pukul 17.15 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih 45 menit. Dari pihak MK, hadir Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK Arief Hidayat, dan Sekjen MK Janedjri M Gaffar.
Sementara KY diwakili oleh Komisioner KY Imam anshori, Taufiqurrahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus. Hadir pula Sekjen KY Danang W serta dua Kepala Biro Seleksi Hakim KY Hery Purnomo dan Onni Rosleini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.