Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Dukung Perubahan Aturan Dana Pensiun Koruptor

Kompas.com - 07/11/2013, 12:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sidarto Danusubroto mendukung adanya perubahan peraturan yang mengatur soal dana pensiun bagi anggota DPR. Aturan itu dianggap memberikan peluang dimanfaatkannya dana pensiun bagi anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi.

"Saya setuju mendukung (aturan direvisi)," ujar Sidarto di Kompleks Parlemen, Kamis (7/11/2013).

Sidarto menuturkan saat ini parlemen hanya menaati aturan yang ada. Politisi PDI Perjuangan ini tidak mau berpolemik tentang adil atau tidaknya aturan itu.

"Saya tahu ini sedang pro dan kontra, komentar saya itu dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Sebastian Salang menilai aturan tentang dana pensiun DPR telah diakali para anggota dewan yang terjerat kasus korupsi. Meski aturan tidak perlu diubah, Sebastian meminta agar Sekretaris Jenderal bertanggung jawab sebagai pihak yang berwenang mencairkan dana pensiun itu.

Sebastian juga meminta agar pimpinan DPR harus segera memanggil Sekretaris Jenderal dan memastikan para koruptor ini apakah benar-benar telah mengajukan pensiun dini. Jika ternyata benar dan pengajuan pensiun dini dikabulkan, Sebastian meminta Sekjen DPR diberikan tindakan.  

Dana pensiun koruptor

Dari dalam sel penjara, para anggota DPR yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun itu didapat jika mantan anggota Dewan itu diganti atau mengundurkan diri. Demikian diakui Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Siswono Yudo Husodo saat dihubungi, Rabu (6/11/2013).

”Kalau seseorang diberhentikan tidak dengan hormat, atau tersangkut pelanggaran etik berat, korupsi, maka tidak dapat dana pensiun. Tapi kalau mengundurkan diri tetap dapat dana pensiun. Tapi yang jadi masalah adalah anggota DPR terlibat etika berat, diproses di BK sambil menunggu vonis, yang bersangkutan mundur, tetap dapat,” ujar Siswono.

Hingga kini, Siswono mengaku ada tujuh orang anggota Dewan yang terlibat kasus korupsi dan masih menerima dana pensiun. Mereka mendapat dana pensiun karena sudah mundur terlebih dulu sebelum ada sanksi yang dijatuhkan BK ataupun fraksinya. Siapa saja mereka?

”Nazaruddin dan Wa Ode. Sisanya, enggak enak saya,” ungkap Siswono.

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.

Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Untuk dana pensiun bagi anggota Dewan yang berhenti sebelum masa tugasnya selesai, baik karena cuti maupun diganti, Sekretariat Jenderal akan melihat terlebih dulu alasan penggantian itu.

"Apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Jika dengan hormat, maka akan mendapatkan dana pensiun," kata Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com