Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim, Ayu Azhari Dapatkan Kembali Uang dari Fathanah

Kompas.com - 04/11/2013, 21:42 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan beberapa barang bukti yang disita terkait pencucian uang terdakwa Ahmad Fathanah untuk dikembalikan. Salah satunya uang yang pernah diberikan Fathanah kepada artis Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari.

"Barang Bukti nomor 233 angka 18, yakni 18 lembar uang dollar AS dan seterusnya, barang bukti 234 angka 200 dikembalikan ke Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango dalam sidang vonis Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013) malam.

Sebelumnya KPK menyita uang senilai 800 dollar AS, 1.000 dollar AS, dan Rp 20 juta dari Ayu. Hakim mengatakan bahwa sebelumnya Ayu Azhari tidak mengenal Fathanah. Uang yang diberikan Fathanah itu sekadar hubungan profesional kerja. Tidak dimaksudkan untuk menyamarkan harta kekayaan.

"Majelis berpendapat bahwa hubungan mereka berdasarkan profesional, maka tidak ada maksud menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata Hakim Aswijon.

Adapun dalam kesaksian sebelumnya, Ayu menjelaskan bahwa uang tersebut adalah bayaran untuk "manggung" dalam kampanye di beberapa daerah pemilihan.

Seperti diketahui, suami Sefti Sanustika ini divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar bersama-sama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Fathanah hanya terbukti dalam dakwaan kedua, yaitu membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.

Dia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima uang Rp 35,408 miliar pada 2011-2013 sebagaimana dakwaan ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Nasional
Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Nasional
Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Nasional
Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com