Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis PN Semarang, Bang Yos Merasa Dijebak

Kompas.com - 01/11/2013, 20:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso merasa dijebak terkait dakwaan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan Semarang menghukum Sutiyoso pidana kurungan satu bulan penjara.

Sutiyoso tetap bersikeras dirinya tak bersalah dan tidak menyalahi aturan kampanye apa pun. Pria yang akrab disapa Bang Yos itu menceritakan pada tanggal 1 September 2013 lalu, dia memang melakukan pertemuan dengan sejumlah kader PKPI di Gununpati, Semarang, Jawa Tengah.

Setelah acara itu, panitia setempat melakukan acara halalbihalal di sebuah lahan kosong. Acara itu, ucap Sutiyoso, sebenarnya diperuntukkan untuk para kader. Namun, ia tak menampik lantaran acara di tempat terbuka, ada beberapa penduduk yang ikut menyaksikan.

"Nah, saya diminta menyambut spontan, sambutan saya juga nggak ada visi misinya, wong saya sambutan di depan kader saya. Memang karena di lapangan, pastilah ada orang yang datang, beberapa saya akui. Tapi, kan saya nggak kampanye," ucap Sutiyoso di Kompleks Parlemen, Jumat (1/11/2013).

Menurut Sutiyoso, seseorang melakukan kampanye jika ada juru kampanye, alat peraga, menjabarkan visi dan misi, dan mengajak untuk memilih. Semua hal itu, sebutnya, sama sekali tidak dilakukan saat acara itu.

Sutiyoso mengaku hanya meminta para kader PKPI berusaha maksimal agar jangan sampai kalah di kampung halamannya itu. Di dalam acara itu, Sutiyoso mengaku ada panitia pengawas pemilu yang hadir. Namun, panwaslu itu bukannya menegur jika ada yang salah, melainkan malah sibuk merekam hingga akhirnya acara tersebut dilaporkan ke aparat.

"Mereka (panwaslu) malah sibuk merekam untuk bukti di pengadilan. Artinya, dia sudah memang menjebak saya. Panwaslu seharusnya jangan mencari korban, tetapi mengingatkan, bukan menjebak seperti itu," kata Sutiyoso.

Terkait vonis dua bulan masa percobaan yang dijatuhkan PN Semarang, Sutiyoso mengaku tengah menimbang apakah akan melakukan banding atau tidak. Ia juga masih menimbang perlu tidaknya kasus ini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya hanya berharap, mudah-mudahan peristiwa yang menyangkut PKPI ini peristiwa terakhir dan yang menjadi korban seorang ketum parpol," ucapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Ketua Umum PKPI itu divonis bersalah lantaran melakukan kampanye politik di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Majelis hakim menghukum Sutiyoso pidana kurungan satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.

Selain itu, dia juga harus membayar denda satu juta rupiah, subsider 15 hari kurungan. Sutiyoso dinyatakan melanggar Pasal 276 jo Pasal 83 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com