Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Sederhanakan Proses Izin Usaha

Kompas.com - 24/10/2013, 15:36 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memerintahkan kepala daerah untuk menyederhanakan proses pembuatan izin mendirikan usaha. Proses tersebut harus disederhanakan, Bahkan, jika bisa hanya dalam satu hari. 

"Diperlukan penyederhanaan persyaratan membangun usaha itu. Jangan sampai ada pemikiran, semakin banyak syarat, semakin berwibawa pemerintah. Karena itu, sederhanakan (prosedur pembuatan izin usaha)," kata Gamawan, dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi nasional Pengelolaan Kawasan Perkotaan Tahun 2013 di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).

Dia mengatakan, pemerintah daerah harus menghapuskan persyaratan yang tidak diperlukan. Misalnya, surat yang memang tidak harus ditandatangani kepala daerah, tidak perlu disampaikan agar kepala daerah tidak terlalu banyak terlibat.

"Kepala daerah jangan ikut campur soal perizinan. Kalau bisa, apa yang harus ditandatangani kepala daerah, itu saja yang melibatkan kepala daerah. Itu pun tidak perlu bertemu dulu baru diproses ijinnya," katanya.

Menurutnya, semakin pendek proses pengurusan izin akan semakin baik. Meski demikian, lanjut Gamawan, jangan sampai mengabaikan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Gamawan mengatakan, berdasarkan hasil survey doing business pada 2012 oleh International Finance Coorporation (IFC),World Bank, Indonesia berada pada peringkat 129 dari 183 negara dalam hal kemudahan berusaha.

Sedangkan di kawasan ASEAN, Indonesia berada pada peringkat 5 dari 10 negara. Dikatakannya, perlu waktu 47 hari dalam menyelesaikan perizinan memulai usaha di Indonesia. Sedangkan di Malaysia kurang dari 30 hari, di Thailand kurang dari 14 hari, bahkan di Singapura tidak sampai 2 jam.

"Kapan kita bisa lima jam saja. Untuk itulah saya minta PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) dimaksimalkan," kata Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com