“Penyitaan itu kan bukan saja orangnya harus hadir, tapi pembelanya juga harus hadir. Ambil contoh Gayus, pendidikan hukum untuk para pejabat baik polisi, jaksa, hakim, semuanya. Waktu saya menangani Gayus, menyita barang yang begitu banyak, termasuk uang beratus-ratus juga, itu pun saya suruh catat, catat nomor serinya, kalau enggak gitu, bisa digelapkan,” kata Adnan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
“Cara-cara begini, cara-cara yang sembrono yang tidak menghargai hukum, saya protes. Tunggu dulu, biarkan kita dengar tanggapan mereka, saya akan datang lagi, saya mau tanggapan mereka dulu,” sambungnya.
Menurut Adnan, proses penyitaan dilakukan tanpa saksi selain kliennya. Hal ini lah yang dianggap Adnan tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Coba pikir, saudara sebagai lawyer menunggu di situ, Wawannya diambil, diperiksa sebagai saksi, ternyata bukan sebagai saksi, dibawa untuk geledah barang,” tutur Adnan.
Kendati demikian, Adnan tidak menyebut penyitaan mana yang diprotesnya. Belum lama ini, KPK menyita isi brankas yang diperoleh dari penggeledahan di kantor Wawan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyitaan itu disaksikan oleh Wawan sebagai tersangka. Namun dia mengaku tidak tahu apa isi brankas yang disita oleh tim penyidik KPK tersebut.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap Ketua Mahmakah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.