Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2013, 16:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ada enam alasan tiga pengacara mengajukan gugatan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Gugatan didaftarkan ke MK, Senin (21/10/2013), oleh tiga pengacara, yakni Habiburokhman, Adi Partogi Simbolon, dan Didi Sunardi.

Habiburrokhman mengatakan, enam alasan itu adalah, pertama, telah muncul anggapan yang salah kalau kalau terjadinya kasus suap di MK karena tidak adanya pengawasan dari Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, Mahkamah Agung yang diawasi oleh KY juga tidak bersih dari praktik itu.

"Kedua, tertangkapnya Ketua MK saat menerima suap adalah persoalan genting dan memaksa terkait pemberantasan korupsi, bukan terkait pengaturan di MK," lanjut Habiburrokhman.

Ketiga, Perppu yang dikeluarkan, menurut dia, seharusnya memberi wewenang lebih besar kepada institusi penegak hukum seperti KPK, bukan MK. Alasan keempat, Perppu MK dinilai telah menjadi preseden buruk karena dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan yang tidak genting dan memaksa. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UUD 1945.

Kelima, Habiburrokhman menilai, dikeluarkannya Perppu tersebut mereduksi persoalan korupsi menjadi seolah hanya persoalan yg terjadi di MK.

"Padahal korupsi terjadi hampir di seluruh institusi negeri baik eksekutif, yudikatif dan legislatif, termasuk lingkungan dekat presiden seperti hambalang yang melibatkan orang pemerintahan seperti kemenpora," paparnya.

Terakhir, kata Habiburrokhman, tidak adanya kejelasan dalam pengaturan majelis kehormatan hakim konstitusi dan panel ahli dalam Perppu tersebut. Padahal, dua perangkat itu dinilainya memiliki kewenangan yang besar.

Baca juga:
Ini 3 Substansi Perppu tentang MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Nasional
DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

Nasional
WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com