Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly: Perppu MK Ditolak, Akan Terjadi Menolong Konco-konco

Kompas.com - 19/10/2013, 13:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, yang juga mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi, menilai bahwa secara substansi Peraturan Perintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua hari lalu dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK. Menurutnya, jika Perppu ini ditolak DPR, maka praktik kongkalingkong dalam penanganan perkara di MK akan sulit ditekan.

"Kalau ditolak, ke depan akan ada rekrutmen dua hakim konstitusi pengganti AM (Akil Mochtar) dan Harjono. Kalau belum ada perppu ini, akan terjadi MKK atau menolong konco-konco," kata Refly dalam diskusi bertajuk "Ada Ragu di Balik Perppu” di Jakarta, Sabtu (19/10/2013).

Refly yang dimintai pendapat oleh Pemerintah dalam menyusun Perppu ini menilai tidak ada yang salah dengan tiga substansi perppu itu. Perppu itu mengatur tambahan syarat menjadi hakim konstitusi, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi. Untuk syarat menjadi hakim konstitusi, Refly menilai tepat jika dalam perppu, calon hakim konstitusi disyaratkan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling cepat tujuh tahun.

"Yang pertama, menyatakan bahwa persyaratan hakim konstitusi tidak boleh dari parpol kecuali sudah berhenti tujuh tahun, bagus enggak tuh?" katanya.

Mengenai proses seleksi dan pengajuan calon hakim konstitusi, Refly menilai tidak ada salahnya jika melibatkan panel ahli independen yang dibentuk oleh Komisi Yudisial. Ia berpendapat, pelibatan panel ahli tidak akan membatasi kewenangan Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengajukan calon hakim konstitusi.

"Ada uji kapasitas, netralitas, track record, dan lain-lain. Sekarang saya tantang, di mana jeleknya melibatkan panel ahli independen? Hak mengusulkan tetap di DPR, MA, dan Presiden. Panel ahli menguji kepatutan dan kelayakan saja, tapi dia tidak menentukan orang yang itu masuk," kata Refly.

Dia menyatakan, pengawasan hakim yang diatur melalui Perppu MK ini tidak melanggar konstitusi. Perppu tidak melibatkan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim konstitusi. Hakim konstitusi akan diawasi oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang sifatnya independen, bukan oleh KY. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi terdiri dari orang-orang yang dipilih KY berdasarkan usulan masyarakat, yakni mantan hakim MK, praktisi hukum, akademisi di bidang hukum, dan tokoh masyarakat yang usianya kurang lebih 50 tahun.

"Dengan adanya majelis kehormatan, perilaku menyimpang yang dilakukan hakim seperti itu tidak bisa dilakukan. Selama ini kan jeruk makan jeruk, kita adukan perilaku AM (Akil Mochtar) ke AM sendiri dan dia yang menentukan perlu majelis kehormatan atau tidak," ujar Refly.

Sementara itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Sarifuddin Suding, mengatakan bahwa yang dipermasalahkan DPR bukan substansi perppu, melainkan soal dasar hukum perppu tersebut. "Cantolan hukumnya di mana? Apakah ini bertentangan dengan UUD atau tidak karena kita di situ konteksnya," kata Suding. DPR akan membahas perppu ini pada November mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com