Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Atut Dicekal, PDI-P Bantah Dorong Rano Karno Jabat Gubernur

Kompas.com - 16/10/2013, 23:04 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani mengatakan bahwa partainya tidak pernah mendorong agar Ratu Atut Chosiyah segera meninggalkan posisi Gubernur Banten sehingga wakilnya, Rano Karno, dapat menggantikannya. Menurut Puan, PDI-P mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus hukum Atut yang telah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Apakah PDI-P pernah berkomentar yang tidak baik, atau menuding dan mengintervensi yang di Banten? PDI-P tidak pernah ikut-ikutan atau mendorong-dorong Ibu Atut supaya tidak jadi gubernur lagi," ujar Puan di sela-sela acara Rakornas PDI-P di Jakarta, Rabu (16/10/2013) malam.

Menurut Puan, partainya tidak mengambil keuntungan dari kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak, Banten. Selain itu, tak pernah terpikirkan agar Rano segera menggantikan Atut. "Enggak ada kepikiran bahwa kami berkeinginan dengan cepat untuk kemudian menaikkan Wakil Gubernur kami menggantikan Atut," ucapnya.

Puan mengatakan, proses hukum hingga kini masih dilakukan oleh KPK. Atut telah diperiksa satu kali sebagai saksi dalam kasus itu. "PDI-P menganut asas praduga tak bersalah. Kami berharap bahwa proses hukum itu bisa dilakukan dengan baik dan benar," katanya.

Menurut Puan, jika nantinya Atut berhalangan tetap, tentu wakilnya, yaitu Rano, otomatis akan menggantikan posisi Atut. Untuk itu, tidak perlu ada intervensi apa pun agar Rano menggantikan Atut.

"Kan ada aturannya, kalau gubernur berhalangan tetap, pasti wakilnya jadi gubernur. Tunggu prosesnya saja, tidak perlu memaksa-maksa. Kita harus mempunyai etika politik," ujar Puan.

Seperti diketahui, KPK telah memeriksa Atut sebagai saksi karena dianggap tahu seputar kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Sebelumnya Atut dicekal sejak 3 Oktober 2013 untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, dan pengusaha Susi Tur Andayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com