Jika hakim lebih memilih mengikuti JPU, maka Benny mengaku sudah menyiapkan semuanya.
"Kalau hakim nurutin jaksa, ya kita sudah siaplah saksi-saksi dan fakta-fakta dari kita," kata Benny usai sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik politisi Misbakhun.
Sementara itu, Pengacara Benny, Jimmy Simanjuntak, mengatakan, pihaknya menilai, alasan penolakan yang disampaikan jaksa tidak signifikan. Menurut Jimmy, jaksa tidak menjawab eksepsi yang telah disampaikan sebelumnya.
"Jadi lebih kepada alasan-alasan normatif saja itu," katanya.
Ini adalah sidang ketiga Benny. Pada sidang kedua pekan sebelumnya, kubu Benny mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa karena dianggap kabur dan tidak sesuai KUHAP.
Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan politisi Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitter-nya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".
Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/ Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.