Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Tak Usah Berandai Makzulkan Presiden

Kompas.com - 11/10/2013, 21:09 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Koordinator Polhukam Djoko Suyanto meminta semua pihak untuk tidak mengomentari rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Mahkamah Konstitusi. Alasannya, hal itu masih dalam pembahasan.

"Ini kan sedang digodok, dibicarakan. Itu saja belum. Jadi enggak usah berandai-andai, mau memakzulkan, itu salah, itu keliru. Barangnya belum ada," kata Djoko di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Hal itu dikatakan Djoko ketika dimintai tanggapan soal penolakan penerbitan perppu MK terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar. Penerbitan perppu dikatakan bisa menjadi alasan untuk memakzulkan Presiden.

Djoko tidak mau membicarakan substansi yang tengah dibahas. Hanya, ia memastikan pembahasan pembentukan perppu sudah dimulai dengan melibatkan banyak pihak.

"Jadi percuma saja orang berkomentar. Wong dia belum baca, barangnya belum ada. Sekali lagi ini sedang digodok dengan melibatkan banyak pihak," pungkas Djoko.

Seperti diberitakan, Presiden berencana mengatur proses rekrutmen hakim konstitusi yang berasal dari unsur DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Selain itu, Presiden ingin memberi kembali kewenangan pengawasan hakim konstitusi kepada Komisi Yudisial.

MK pernah memutuskan kewenangan KY mengawasi hakim konstitusi yang bertentangan dengan UUD 1945. Akhirnya, tidak ada pengawasan dari eksternal terhadap perilaku sembilan penjaga konstitusi.

Pascaterungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Akil dalam menangani sengketa hasil pemilukada, MK berencana membentuk Majelis Pengawas Etik yang permanen. Majelis tersebut akan memberi ruang kepada publik untuk menyampaikan informasi mengenai perilaku hakim. Jika cukup bukti, Majelis Pengawas Etik bisa merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com