Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Putusan MK Tak Perlu Dikaji Ulang

Kompas.com - 10/10/2013, 19:09 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berpendapat, putusan sengketa hasil pemilu kepala daerah yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi tidak perlu dikaji ulang. Pengkajian ulang putusan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kalau itu dikaji ulang (putusan MK), tidak akan ada kepastian hukum. Keputusan yang lama, sudahlah, itu sudah final. Ketika diputuskan, itu memiliki kekuatan hukum tetap. Kita perlu kepastian hukum," kata Gamawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (10/9/2013).

Hal itu dikatakan Gamawan ketika dimintai tanggapan banyaknya pihak yang meragukan keputusan sengketa hasil pemilukada di MK pascaterungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar.

Akil disangka menerima suap ketika menangani sengketa pemilukada di Lebak, Banten, dan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Gamawan mengatakan, yang terpenting adalah mengawasi dengan ketat jalannya penyelesaian sengketa selanjutnya. Pihak yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi KPU juga sebaiknya tetap menyelesaikannya di MK.

Meski demikian, tambah Gamawan, sebelum terungkap kasus Akil, pihaknya sudah menyelesaikan sengketa terkait pemilu di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

"Mekanismenya sama seperti di MK, tapi lebih efisien, lebih cepat," pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam UUD 1945, MK diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan pemilu. Ketika terungkap kasus Akil, berbagai pihak mendesak kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilukada dihapus dan diserahkan ke pengadilan di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com