Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2013, 04:03 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —Meski pemimpin tertingginya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sampai saat ini Akil Mochtar masih menjadi ketua lembaga tersebut. Hal itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Akil masih berlangsung.

"Kan baru penangkapan, belum penahanan. Proses hukum masih berjalan," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (3/10/2013) dini hari. Namun Zoelva menegaskan, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses Akil sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, janji Zoelva pimpinan MK tidak akan mengganggu tugas KPK, termasuk akan mengizinkan penyidik KPK untuk kembali datang ke gedung MK jika memang ingin mencari bukti dalam upaya pengembangan penyidikan. "Walaupun ini Gedung MK, proses hukum tetap berjalan. Polisi atau KPK setiap saat bisa masuk jika ada kecurigaan terhadap hakim di sini," lanjutnya.

Sementara terkait pembentukan majelis kehormatan, kata Zoelva, majelis ini akan melakukan penyelidikan atas dugaan skandal suap ini dalam konteks kode etik. Nantinya, majelis kehormatan juga akan mencari bukti sebanyak-banyaknya tentang apa yang terjadi dalam kasus ini.

"Hasil putusan majelis kehormatan ada beberapa alternatif. Bisa bebas, peringatan, peringatan keras, atau pemberhentian. Ini di luar proses hukum yang berjalan," jelas Zoelva. Sebelumnya dia mengatakan majelis kehormatan akan beranggotakan empat orang, yaitu salah satu hakim MK, pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan salah satu lembaga negara, dan salah seorang guru besar senior bidang hukum.

Sebelumnya, pihak penyidik KPK sempat mendatangi ruang kerja Akil, Rabu (2/10/2013) malam. Setelah beberapa menit melakukan pemeriksaan, penyidik lalu menyegel ruang kerja Akil di lantai 15 gedung yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat tersebut.

KPK menangkap Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Rabu sekitar pukul 21.00 WIB. Di rumah tersebut, KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN serta pengusaha berinisial CN. 

Tak lama setelahnya, KPK menangkap calon kepala daerah berinisial HB dan seseorang lain berinisial DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Adapun HB diduga sebagai Hambit Bintih (HB) yang merupakan calon bupati Gunung Mas 2013-2018. 

Diduga, keempat orang ini terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita sejumlah dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com