Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Hakim Nawawi Bikin Anis Matta Tak Tegang di Persidangan

Kompas.com - 26/09/2013, 13:31 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta akhirnya hadir untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9/2013). Anis langsung memasuki ruang sidang untuk memberi keterangan bersama enam saksi lainnya.

Awalnya, hakim mengira Anis tidak hadir seperti panggilan sebelumnya. Melihat kedatangan Anis yang mengenakan kemeja batik berwarna ungu itu, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango langsung berusaha mencairkan suasana.

"Saya senang yang berbau 'Matta', ada Anis Matta, Saldi Matta, tapi saya lebih suka Mata Najwa," kata Nawawi.

KOMPAS.com/DIAN MAHARANI Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap impor daging sapi, Kamis (26/9/2013).
Anis Matta dan saksi lainnya langsung tertawa mendengarnya. Begitu pula Fathanah dan para hadirin di persidangan.

"Biar enggak tegang," timpal Nawawi.

Enam saksi lainnya yang juga bersaksi dalam persidangan hari ini adalah artis Ayu Azhari, Yuli Puspita Sari, Evi Anggraini (Komisaris PT Intim Perkasa), Andi Pakurimba Sose (Direktur PT Intim Perkasa), Andi Reiza Akbar Sose (Direktur Operasional PT Intim Perkasa), dan Nur Hasan (sopir Fathanah).

Sebelum masuk ke ruang sidang, kepada wartawan Anis mengaku baru mengetahui ada surat panggilan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara, menurut Jaksa, surat pemanggilan untuk saksi sudah dikirim tiga hari sebelum jadwal sidang.

Mengenai ketidakhadirannya pekan lalu, Anis beralasan aktivitasnya padat. Pada surat izin yang dikirim kepada jaksa, Anis sudah memberi tahu ada acara partai hingga 23 September 2013.

"Minggu lalu karena jadwal aktivitas saya terlalu padat dan hampir tidak bisa ditinggalkan," katanya.

Dalam kasus ini, Anis terkait jual beli tanah dengan Fathanah. Penyidik KPK pernah menemukan salinan sertifikat lahan milik Anis dalam tas Fathanah. Menurut Anis, beberapa waktu lalu, lahan miliknya itu dikelola oleh Saldi, adiknya.

Anis mengatakan bahwa Fathanah pernah menawar lahan itu kepada Saldi, tetapi transaksi jual beli di antara kedua belah pihak tidak pernah terjadi.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Fathanah mendapat berkas proyek bibit kopi tahun 2013 dari Anis. Fathanah kemudian menyampaikan berkas itu kepada Yudi Setiawan, pemilik sekaligus direktur beberapa perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (PT CTA).

Seperti diketahui, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com