Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabtu, Bawaslu Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 24/09/2013, 19:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menertibkan alat peraga kampanye baik milih calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang dan Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif.

“Pada 28 September itu waktunya kami beraksi. Waktunya kami melakukan penindakan terhadap PKPU itu,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad usai pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) lima provinsi, Selasa (24/9/2013) di Gedung KPU.

Dia menegaskan, pada Jumat (27/9/2013) adalah waktunya penegakan hukum atas PKPU tersebut. Pasalnya, caleg dan parpol telah diberi waktu selama satu bulan dalam sosialisasi PKPU. Dia mengatakan, Bawaslu, bawaslu daerah, dan panitia pengawas pemilu telah siap mengeksekusi PKPU itu.

“Kami sudah siap. Sampai ke tanggal itu, alat peraga itu segera kami turunkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah, terutama satpol PP (satuanpolisi pamong praja),” tegas Muhammad.

Ia mengaku, Bawaslu sebenarnya berharap parpol berperan aktif menurunkan alat peraga kampanye yang meyalahi aturan, atau setidaknya meminta kader menurunkannya. Dengan demikian, kata dia, Bawaslu dan pemda tidak perlu menurunkannya.

“Kalau partai itu punya komitmen yang sama untuk pemilu yang sesuai kami harapkan, sebenarnya kami berharap parpol mau menurunkan,” lanjutnya.

Pada 27 Agustus 2013 lalu, KPU menetapkan PKPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif. Dalam regulasi itu, KPU membatasi kampanya baik oleh parpol maupun caleg. Di antaranya, hanya parpol yang dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard). Pemasangan dibatasi, satu unit bagi satu parpol di setiap desa/kelurahan.

Selain itu, caleg DPD dapat memasang baliho atau papan reklame satu unit per desa/kelurahan. Sedangkan caleg DPR tidak diizinkan memasang baliho, bendera dan umbul-umbu. Caleg DPR hanya boleh memasang spanduk. Spanduk yang diperbolehkan bagi caleg DPR, DPD dan parpol maksimal dipasang satu unit setiap zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU bersama pemda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com