“Kami akan membahas, apakah memang lebih baik menggunakan nomor urut atau tidak,” ujar Ferry saat ditemui di kantornya, Jumat (20/9/2013).
Ia mengatakan, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif tidak mengatur soal pemberian nomor urut bagi calon anggota DPD. Pasal 148 Ayat 2 regulasi itu menyatakan, KPU harus membubuhkan pas foto dan nama calon anggota legislatif di dalam kertas suara.
“Tapi nanti akan kami bahas dan tentukan soal nomor urut,” katanya.
Menurut Ferry, pemberian nomor urut dalam kertas suara memang memudahkan proses penghitungan suara di TPS. “Jadi saat pengisian formulir penghitungan suara, panitia tidak repot mencari nama, cukup cari nomor urutnya saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta KPU menyertakan nomor urut calon dalam kertas suara DPD pada Pemilu 2014. “Akan ada kemudahan bagi penyelenggara pemilu dalam mengoleksi perolehan suara setiap calon anggota DPD,” ujar Hemas dalam kunjungan DPD ke KPU, Selasa (17/9/2013).
Pada Pemilu 2009 lalu, nomor urut menjadi salah satu faktor pemenangan anggota DPD. Nomor urut 31 terbukti menjadi nomor favorit. Para calon DPD yang memiliki nomor urut 31 berpotensi menang, meski nama si calon tidak terkenal.
Nomor 31 merupakan nomor urut Partai Demokrat yang merupakan partai pemenang Pemilu 2009. Nomor 31 seakan berkah bagi para calon DPD itu. Sebab, banyak pemilih yang mengira nomor 31 adalah nomor Partai Demokrat untuk DPD juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.