Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK DPR: Priyo Tak Langgar Kode Etik

Kompas.com - 18/09/2013, 22:18 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudho Husodo menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dinyatakan tak melanggar kode etik. Hal itu disampaikan Siswono setelah BK DPR memeriksa Priyo pada Rabu (18/9/2013).

Siswono menjelaskan, pemanggilan itu menindaklanjuti dua aduan dari koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Pertama adalah mengenai tindakan Priyo yang diduga membantu narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi, dan kedua terkait kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dari hasil kajian BK, kata Siswono, surat dari sembilan narapidana kasus korupsi yang diteruskan Priyo ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah sesuai dengan tata tertib dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam UU tersebut, DPR memiliki tugas untuk meneruskan surat aduan masyarakat ke pihak terkait. "Sehingga tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Saudara Priyo terkait meneruskan surat yang disampaikan masyarakat ke pihak terkait," kata Siswono.

Selanjutnya, mengenai kunjungan Priyo ke Lapas Sukamiskin, dalam kajian BK juga tak ditemukan pelanggaran kode etik.

Sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi politik, hukum, dan keamanan, Priyo juga telah melakukan kunjungan serupa ke lapas-lapas lain di beberapa daerah. "Dari kajian itu BK menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Priyo dan diingatkan agar lain kali lebiih hati-hati, agar waktu (berkunjungnya) tepat," ujar Siswono.

Pada Rabu (18/9/2013) siang, Priyo memenuhi panggilan BK DPR. Ia mengaku lega karena dapat memberi penjelasan pada terkait adanya aduan dari masyarakat yang menduga Priyo mengusulkan pemberian remisi untuk narapidana korupsi.

Priyo menuturkan, sebagai Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan, dirinya memiliki tugas untuk mendistribusikan semua aduan masyarakat. Termasuk merespons surat dari sejumlah narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Janganlah kita mendiskriminasi pihak tertentu, siapapun, ia perlu didistribusikan suratnya, terserah pada pihak lain mau mendengar atau tidak. Kadang kira harus memilih cara tidak populer tapi membela akal sehat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com